HUBUNGAN TINGKAT PENGETAHUAN DENGAN IMPLEMENTASI CARA PENGOLAHAN PANGAN YANG BAIK (CPPB) DI INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN KOTA BENGKULU TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.33088/shr.v2i2.499Kata Kunci:
Tingkat Pengetahuan, CPPBAbstrak
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, yang juga merupakan hak dasar setiap manusia. Hak dasar ini dijamin dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang pada intinya mengatakan bahwa kebutuhan dasar rakyat dijamin, “warga di setiap negara mempunyai hak yang sama untuk hidup yang layak sebagai manusia”. Makan-makanan yang benar dan aman untuk dikonsumsi. Perlindungan warga terhadap peredaran pangan yang tidak layak merupakan jaminan yang harus diperoleh setiap konsumen. Jenis Penelitian ini merupakan jenis penelitian cross sectional, yang hasilnya akan memberikan hubungan tingkat pengetahuan dengan implementasi cara pengolahan pangan yang baik (CPPB) di industri rumah tangga pangan kota Bengkulu tahun 2023. Hasil analisis statistik dengan uji Chi Square menunjukkan bahwa ada hubungan antara tingkat pengetahuan dengan implementasi cara pengolahan pangan yang baik di industri rumah tangga pangan Kota Bengkulu tahun 2023 dilihat dari niai (P Value 0,004 < 0,05). Diharapkan agar lebih memperhatikan tentang bagaimana cara pengolahan pangan yang baik dan dapat meningkatkan pengetahuan tentang CPPB agar dapat meingkatkan mutu/kualitas produksi bahan pangan kedepannya.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2024-08-26 (2)
- 2023-12-31 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 SVASTA HARENA RAFFLESIA
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.