PENETAPAN KADAR HIDROKUINON PADA KRIM PEMUTIH WAJAH YANG BEREDAR DI PASAR CIRACAS DENGAN METODE SPEKTROFOTOMETRI UV- VIS

Penulis

  • eny Purwanitiningsih Prodi Analis Farmasi dan Makanan, Fakultas Kesehatan, Universitas Mohammad Husni Thamrin
  • Yeshi Mayasari Prodi Analis Farmasi dan Makanan, Fakultas Kesehatan, Universitas Mohammad Husni Thamrin
  • Anggi Sukmawati Prodi Analis Farmasi dan Makanan, Fakultas Kesehatan, Universitas Mohammad Husni Thamrin
  • Sumiati Bedah Teknik Laboratorium Medik, Fakultas Kesehatan, Universitas Mohammad Husni Thamrin

DOI:

https://doi.org/10.33088/flms.v3i2.560

Kata Kunci:

Hidrokuinon, krim pemutih wajah, Spektrofotometri Uv-Vis

Abstrak

Kemajuan teknologi telah memberikan doktrin kepada masyarakat bahwa kulit putih adalah kulit yang sangat diminati dan dikagumi. Kulit putih dianggap lebih menarik daripada kulit sawo matang, hal ini menimbulkan berbagai macam produk krim pemutih yang ditawarkan oleh berbagai toko kosmetik. Hidrokuinon adalah bahan pemutih yang sering ditambahkan dalam krim kosmetik dengan tujuan untuk memutihkan kulit. Cara kerja hidrokuinon dalam memutihkan kulit yaitu memperlambat dan mencegah produksi melanin kulit.  Penelitian ini bertujuan mengetahui kadar Hidrokuinon yang beredar di Pasar Ciracas. Metode yang digunakan adalah uji kualitatif menggunakan pereaksi warna ditandai perubahan warna hijau sampai ungu menandakan bahwa sampel positif Hidrokuinon. Jika terdapat sampel positif dilanjutkan uji Kuantitatif dengan metode Spektrofotometri Uv-Vis. Hasil penelitian penetapan kadar Hidrokinon pada kirm pemutih menunjukkan bahwa 10 sampel krim pemutih yang positif Hidrokuinon mengandung kadar yaitu: Krim A; 1,9317%, krim G; 0,3337%, krim H; 0,2619%, krim I; 1,2360%, krim J; 4,6494%, krim K; 7,1692%, krim M; 7,1587%, krim N; 5,3892%, krim O; 7,1595%, krim P; 5,4279%. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari 10 sampel hanya 4 yang memenuhi persyaratan Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor HK. 00.05.4.1745 Tahun 2011 Tentang Kosmetik Berbentuk Obat yaitu dengan syarat kurang dari 2%.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Purwanitiningsih, eny (2023) “PENETAPAN KADAR HIDROKUINON PADA KRIM PEMUTIH WAJAH YANG BEREDAR DI PASAR CIRACAS DENGAN METODE SPEKTROFOTOMETRI UV- VIS”, Jurnal Fatmawati Laboratory & Medical Science, 3(2), hlm. 82–89. doi: 10.33088/flms.v3i2.560.