PENETAPAN KADAR HIDROKUINON PADA KRIM PEMUTIH WAJAH YANG BEREDAR DI PASAR CIRACAS DENGAN METODE SPEKTROFOTOMETRI UV- VIS
DOI:
https://doi.org/10.33088/flms.v3i2.560Kata Kunci:
Hidrokuinon, krim pemutih wajah, Spektrofotometri Uv-VisAbstrak
Kemajuan teknologi telah memberikan doktrin kepada masyarakat bahwa kulit putih adalah kulit yang sangat diminati dan dikagumi. Kulit putih dianggap lebih menarik daripada kulit sawo matang, hal ini menimbulkan berbagai macam produk krim pemutih yang ditawarkan oleh berbagai toko kosmetik. Hidrokuinon adalah bahan pemutih yang sering ditambahkan dalam krim kosmetik dengan tujuan untuk memutihkan kulit. Cara kerja hidrokuinon dalam memutihkan kulit yaitu memperlambat dan mencegah produksi melanin kulit. Penelitian ini bertujuan mengetahui kadar Hidrokuinon yang beredar di Pasar Ciracas. Metode yang digunakan adalah uji kualitatif menggunakan pereaksi warna ditandai perubahan warna hijau sampai ungu menandakan bahwa sampel positif Hidrokuinon. Jika terdapat sampel positif dilanjutkan uji Kuantitatif dengan metode Spektrofotometri Uv-Vis. Hasil penelitian penetapan kadar Hidrokinon pada kirm pemutih menunjukkan bahwa 10 sampel krim pemutih yang positif Hidrokuinon mengandung kadar yaitu: Krim A; 1,9317%, krim G; 0,3337%, krim H; 0,2619%, krim I; 1,2360%, krim J; 4,6494%, krim K; 7,1692%, krim M; 7,1587%, krim N; 5,3892%, krim O; 7,1595%, krim P; 5,4279%. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari 10 sampel hanya 4 yang memenuhi persyaratan Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor HK. 00.05.4.1745 Tahun 2011 Tentang Kosmetik Berbentuk Obat yaitu dengan syarat kurang dari 2%.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Fatmawati Laboratory & Medical Science
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.