Analisis Kepatuhan Apotek Dalam Penyerahan Antibiotik Berdasarkan Resep Dokter Sebelum Dan Sesudah Implementasi Surat Edaran Kepala Daerah: Studi Monitoring Bpom Di Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.33088/jp.v5i1.1289Abstract
Resistensi antimikroba (AMR) merupakan ancaman kesehatan yang semakin meningkat dan berpotensi meningkatkan morbiditas, mortalitas, serta beban ekonomi kesehatan. Salah satu faktor utama yang mendorong perkembangan AMR adalah penggunaan antibiotik yang tidak rasional, termasuk praktik penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di sarana pelayanan kefarmasian. Untuk memperkuat pengendalian penggunaan antibiotik, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Daerah yang menegaskan bahwa antibiotik hanya boleh diserahkan dengan resep dokter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil monitoring BPOM terhadap kepatuhan penyerahan antibiotik pada sarana apotek di Provinsi Bengkulu sebelum dan sesudah penerbitan SE Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan desain quasi-eksperimental dengan pendekatan before after studi berdasarkan data monitoring BPOM pada 42 apotek yang sama pada tahun 2024 dan 2025 di Provinsi Bengkulu. Analisis dilakukan secara deskriptif dan komparatif menggunakan uji McNemar untuk data berpasangan dengan tingkat signifikansi p < 0,05. Hasil penelitian menunjukkan sebelum diberlakukan SE hanya 3 apotek (7,1%) patuh menyerahkan antibiotik dengan resep dokter, 39 apotek (92,9%) masih menyalurkan antibiotik tanpa resep. Setelah penerbitan SE meningkat menjadi 16 apotek (38,1%) yang patuh, 26 apotek (61,9%) masih tidak patuh. Uji McNemar menunjukkan perbedaan yang signifikan antara kedua periode. Penerbitan SE Kepala Daerah berkaitan dengan peningkatan kepatuhan apotek dalam penyerahan antibiotik berdasarkan resep dokter.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novri Fitriani, Avrilya Iqoranny Susilo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







