Pembinaan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Guna Percepatan Mendapatkan Izin Edar Di Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2022
Pembinaan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Guna Percepatan Mendapatkan Izin Edar Di Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.33088/jpustingkia.v2i1.345Kata Kunci:
pembinaan, keamanan, pangan, industriAbstrak
Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah industri pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dapat memproduksi pangan olahan yang dihasilkan. Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Untuk pemasaran produk, maka IRTP harus memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Terdapat 20 IRTP yang belum memiliki Sertifikat. Sertifikat ini akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan diproleh setelah pemilik IRTP mendapatkan pelatihan mengenai keamanan Pangan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini akan memfasilitasi pelatihan keamanan Pangan. Dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini, seluruh pemilik IRTP yang berjumlah 20 peserta telah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Hasil menunjukkan bahwa ada peningkatan pengetahuan secara signifikan sebelum dan sesudah diberikan pelatihan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 ayu pravita sari
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.